Islam Merendahkan Wanita (?)

Disarikan dari Kitab Hiwar Ma'a Shodiqi al-Mulhid
Bonus Majalah Azhar
Dr. Musthafa Mahmud

Oleh: M. Fakhruddin Arrozi

Doc: Source from Google

Dalam Islam, wanita sebagai seorang istri boleh hukumnya dipoligami, mereka juga diharuskan untuk tetap berada di rumah sebagai ibu rumah tangga, mesti memakai hijab, ketentuan talak (cerai) atas mereka juga menjadi prerogratif suami, tidakkah hal ini merendahkan martabat wanita?

Kalam semacam ini sangat sering muncul sehingga membawa kepahitan bagi nama Islam, sedangkan mereka tidak tau makna sesungguhnya atas hal tersebut. Asal mula kesemua hal ini sangat panjang ceritanya, dimulai dari masa jahiliah, masa sebelum Islam. Di masa jahiliah, anak-anak perempuan yang lahir dikuburkan begitu saja, para lelaki menikah seenaknya hingga mencapai puluhan istri, kebebasan seksual di mana-mana, dan suka menimbun harta.

Islam dalam permasalahan poligami atas perempuan adalah sebagai batasan, bukan sebagai cacahan, berbanyak-banyak istri. Pun menyelamatkan mereka dari pelecehan, penghinaan, perbudakan, dan huru hara.

Tidakkah para wanita di Eropa kini lebih suka menjadi istri kedua ketimbang diam-diam diselingkuhi oleh pasangannya? Maka dari itu, Islam membatasi jumlah istri bagi seorang lelaki, tetapi dengan syarat untuk bisa berlaku adil sebagaimana firman-Nya.

{فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة}
"Tetapi jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, cukuplah seorang saja bagimu." [al-Nisa': 3]

Dan sesungguhnya yang benar-benar mampu berlaku adil adalah para nabi dan kekasih Allah.

Menyoal anjuran agar wanita tetap berada di rumah asal perkaranya adalah untuk istri-istri Nabi SAW. Ini sebagai isyarat bagi wanita lainnya pula agar mereka menjadi ibu yang baik, yang bertugas mendidik anak-anaknya di rumah.

Kita gambarkan para wanita karir yang bekerja siang malam, sedang anak-anak mereka titipkan di bangku TK maupun Playgroup. Tidakkah lebih baik jika anak-anak ini dididik dan dirawat oleh ibunya yang merupakan darah daging dan tuntunan bagi anak-anaknya? Jawabannya sudah jelas.

Namun daripada itu, Islam tidak melarang wanita untuk berkarir di luar rumah. Terbukti ada banyak ilmuwan, penyair, dan lain sebagainya yang lahir dari para muslim. Bahkan ada pula yang ikut mengangkat senjata membela Islam.

Dalam persoalan hijab atau penutup aurat, tidak lain tidak bukan adalah semata untuk menjaga kehormatan dan martabat wanita. Meski demikian, Islam membolehkan wanita untuk tidak menutup wajah dan kedua telapak tangannya.

Adapun soal kewenangan suami untuk menalak (menceraikan) istrinya memang benar, tetapi wanita juga bisa mengajukan talak kepada hakim atau pengadilan atas ini. Wanita juga boleh mengajukan syarat pada saat akad pernikahan sebagai bentuk kewanti-wantian. Untuk itulah seorang suami juga diberikan hak yang semisal dalam hal talak.

Dalam Islam, wanita ketika dinikahi berhak mendapatkan mahar, sedangkan di Eropa, wanita justru turut menyerahkan hartanya. Para wanita juga berhak menggunakan uangnya sendiri, dan tidak ada hak atas suami. Sedangkan di Eropa, harta wanita juga menjadi hak bagi suaminya.

#GerakanBacaBukuFBA
#BacaBuku1JamTiapMalam

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama